posted by Syncore on July 25, 2018
Pertama Fleksibilitas pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD. FLeksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker . . . Read more
posted by Syncore on July 24, 2018
Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah.  Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.  Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai . . . Read more
posted by Syncore on April 12, 2018
Keterkaitan antara dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus dipahami agar relevan. Keterkaitan kedua dokumen tersebut harus dipahami dalam melakukan penyusunannya. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling berkesinambungan sesuai dengan standar penilaian dokumen BLUD menurut SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hubungan dari kedua dokumen tersebut dan bagaimana alur penyusunannya sehingga akan saling terkait.Syarat administratif dalam pengajuan sebagai BLUD diantaranya adalah menyusun dokumen SPM dan RSB. Dokumen SPM adalah dokumen yang berisi daftar indikator standar pelayanan minimal yang harus . . . Read more
posted by Syncore on August 16, 2018
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor 39/PJ.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya Tenaga ahli dalam BLUD di bentuk dalam tim penilai dan . . . Read more
posted by Syncore on August 16, 2018
 Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018.Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML.Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat SubstantifPermendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas . . . Read more
posted by Syncore on August 16, 2018
Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan.Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya.Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain:Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, . . . Read more
posted by Syncore on August 16, 2018
 Struktur organisasi UPTD sebelum menjadi BLUD sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Misalkan pada UPTD Puskesmas. Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha dan kepala bidang/program. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi sebelum dan setelah BLUD berbeda. Setelah Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD, struktur organisasi yang berlaku disesuaikan dengan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 34. Setelah menjadi BLUD harus memiliki pejabat pengelola BLUD, yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis.Permasalahan yang sering muncul adalah penunjukkan pejabat pengelola BLUD. Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 35 disebutkan bahwa penujukkan pejabat pengelola BLUD . . . Read more
posted by Syncore on August 18, 2018
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBD) BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris berada diatasnya. Satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan. Sehingga puskesmas yang telah menjadi BLUD akan tetap melakukan konsolidasi laporan keuangannya kepada Dinas Kesehatan.   Prosedur Konsolidasi Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas . . . Read more
posted by Syncore on August 18, 2018
 Dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah dijelaskan mengenai program-program yang akan dicapai oleh BLUD dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Rencana strategis lima tahunan menjadi hal yang perlu disusun dikarenakan setelah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja resmi ditetapkan sebagai BLUD, SKPD dan Unit Kerja tersebut diharapkan mampu menjalankan proses bisnisnya dengan menerapkan prinsip value for money yaitu ekonomis, efektif, dan efisien. Sebelum menyusun rencana strategis dan program kerja, BLUD perlu mengumpulkan data-data yang ditinjau dari aspek internal maupun eksternal. Sub indikator dari aspek eksternal dilihat dari sisi kondisi geografis, karakteristik . . . Read more
posted by Syncore on August 20, 2018
Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ? Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD). Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau . . . Read more