Dalam rangka mewujudkan akuntanbilitas dan transparansi di lingkungan SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memperjelas bahwa laporan keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna . . . Read more