Artikel kali ini akan membahas lebih dalam lagi mengenai penilaian menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Indikator yang menjadi alat ukur dalam penilaian ini bertujuan untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Unsur yang dinilai adalah unsur-unsur yang harus tercantum dan merupakan bagian dari dokumen yang dinilai atau dalam kata lain pesyaratan minimal untuk memenuhi dokumen administratif tersebut.
Unsur-unsur ini dapat Anda lihat dalam format penilaian yang terdapat di SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Nilai setiap unsur yang ada dimulai dengan skala 0 sampai dengan 10. Selain nilai per unsur diatur pula . . . Read more