posted by Syncore on October 14, 2020
 Pada Permendagri No.79 Tahun 2019 tentang Badan layanan Umum Daerah pasal 99 ayat 3 menyebutkan bahwa “Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan yang dimaksud ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menyusun laporan keuangan ini, BLUD wajib mencatat berbagai transaksi keuangan dan pelaksanaan anggaran yang dilakukannya selama periode akuntansinya. Lalu, bagamainakah pengakuan untuk tiap unsur-unsur laporan keuangan BLUD?. karena BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka untuk pengakuan unsur-unsur laporan keuangannya pun akan mengikuti standar . . . Read more
posted by Syncore on October 14, 2020
 Peranan Laporan Keuangan BLUD Sesuai dengan mandat pemerintah dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional BLUD, menilai kondisi keuangannya, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaataan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan.BLUD sebagai suatu entitas pelaporan yang menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah . . . Read more
posted by Syncore on October 12, 2020
 Salah satu fleksibilitas yang diperoleh instansi daerah yang telah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. BLUD dalam pengelolaan SDM-nya dapat mempekerjakan PNS/ASN ataupun tenaga professional lainnya yang bukan PNS.Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sumber daya BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola ini bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai sendiri berperan untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permendagri no. 79 Tahun 2018 . . . Read more
posted by Syncore on October 12, 2020
 Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Piutang BLUD BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat melaksanakan transaksi Piutang. Pengelolaan piutang tersebut sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Pada saat piutang tersebut telah jatuh tempo, pelaksaan penagihan piutang oleh BLUD harus dilengkapi dengan dokumen administrasi penagihan.Seperti halnya pada perusahaan swasta, Piutang pada BLUD . . . Read more
posted by Syncore on October 12, 2020
 Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah.Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa . . . Read more
posted by Syncore on October 8, 2020
Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut diperolehnya dengan bentuk tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan investasi jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhimya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah salah satu . . . Read more
posted by Syncore on October 7, 2020
 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan . . . Read more
posted by Syncore on October 6, 2020
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas.  Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, . . . Read more
posted by Syncore on October 5, 2020
Dalam akuntansi, jurnal penyesuaian adalah jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mengalokasikan pendapatan dan pengeluaran untuk periode di mana mereka benar-benar terjadi. Prinsip pengakuan pendapatan adalah dasar dari pembuatan jurnal penyesuaian yang berkaitan dengan pendapatan diterima di muka dan masih harus dibayar berdasarkan akuntansi berbasis akrual. Mereka kadang-kadang disebut penyesuaian pada Hari Keseimbangan karena mereka dibuat pada hari penyeimbangan tersebut. Manfaat jurnal penyesuaian adalah untuk menyesuaikan di akhir periode. Kategori Jurnal Penyesuaian : Penyusutan Aset   Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.7.01  Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx     1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin   xx 2 9.1.7.02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx     1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan   xx 3 9.1.7.03 Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx     1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan   xx   Penghapusan . . . Read more
posted by Syncore on October 3, 2020
Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di daerah guna mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB membuka cabang di daerah. Dengan di bentuknya BLUD dapat menjadi pola terbaru untuk LPDB untuk menyalurkan dana bergulir bagi  koperasi dan UMKM di daerah. Dengan begitu BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. Dan bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan, . . . Read more