Pada Permendagri No.79 Tahun 2019 tentang Badan layanan Umum Daerah pasal 99 ayat 3 menyebutkan bahwa “Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan yang dimaksud ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk menyusun laporan keuangan ini, BLUD wajib mencatat berbagai transaksi keuangan dan pelaksanaan anggaran yang dilakukannya selama periode akuntansinya. Lalu, bagamainakah pengakuan untuk tiap unsur-unsur laporan keuangan BLUD?. karena BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka untuk pengakuan unsur-unsur laporan keuangannya pun akan mengikuti standar . . . Read more