Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut.
Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepalda Kepala Daerah.
Pemimpin BLUD diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BLUD dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif . . . Read more