Keseriusan pemerintah untuk memajukan usaha mikro kembali terlihat dari upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berusaha mempermudah perizinan di sektor usaha mikro.
Menurut Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharam, untuk menumbuhkan minat para pengusaha muda saat ini proses perizinan usaha mikro sudah dapat dilakukan secara lebih ringkas dan tanpa biaya.
“Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com
Dikatakan, hingga awal tahun 2015 jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Padahal dalam beberapa tahun mendatang, pemerintah berharap mampu meningkatkan . . . Read more