Posts Tagged with ke

posted by danik on August 12, 2016
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
 Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut.Berikut Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK: 1.PSAK 45 dan PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan BLU /BLUD 2.Pedoman Akuntansi 3.Alur Penyusunan . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut. Berikut dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK:1. Ketentuan PP No 23/2005 2.Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; 3.Permendagri No . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Struktur laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat:1.Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai2.Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya3.Kelompok pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan pos-pos yang memiliki karakteristik ekonomi sejenis. 4.Pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan sub-klasifikasi yang memiliki sifat dan fungsi sejenis. 5.Akun laporan keuangan merupakan sub-klasifikasi dari pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan.Klik disini untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang SAKDapatkan jadwal pelatihan pengelolaan keuangan BLU/ BLUD KLIK DISINI . . . Read more
posted by danik on August 1, 2016
Hari ini tanggal 1 Agustus 2016, kami PT. Syncore Indonesia melakukan expose software di Dinkes kesehatan Gunung Kidul yang sebelumnya pernah dilakukan di Kulon Progo. Expose software ini bertujuan untuk membicarakan masalah audience bersama Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul. Bapak Niza Wibyana Tito sedang memberikan pemaparan materi tentang software . . . Read more
posted by danik on July 28, 2016
Paska ditetapkan menjadi BLUD ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh RSUD, yaitu :1.Penyusunan dan Pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)2.Penatausahaan dana PNBP(Dana Kapitasi) dan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) untuk dana masuk dan penggunaan.3.Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) setiap 6 bulan sekaliMasih banyak RSUD yang terkendala secara teknis untuk persiapan dokumen-dokumen tersebut. Untuk itu kami bermaksud menyelenggarakan Workshop dengan bantuan Sistem Informasi / Software untuk memudahkan staff PUSKESMAS menyusun dokumen-dokumen tersebut secara otomatis. Maka dari itu, kami PT. Syncore Indonesia menawarkan WORKSHOP PENYUSUNAN RBA & LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK BLUD PUSKESMASdengan narasumber dari Tim RSUD Kota Yogyakarta/Dinkes Kab. . . . Read more
posted by danik on July 28, 2016
Paska ditetapkan menjadi BLUD ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh PUSKESMAS, yaitu :1.Penyusunan dan Pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)2.Penatausahaan dana PNBP(Dana Kapitasi) dan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) untuk dana masuk dan penggunaan.3.Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) setiap 6 bulan sekaliMasih banyak PUSKESMAS yang terkendala secara teknis untuk persiapan dokumen-dokumen tersebut. Untuk itu kami bermaksud menyelenggarakan Workshop dengan bantuan Sistem Informasi / Software untuk memudahkan staff PUSKESMAS menyusun dokumen-dokumen tersebut secara otomatis. Maka dari itu, kami PT. Syncore Indonesia menawarkan WORKSHOP PENYUSUNAN RBA & LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK BLUD PUSKESMASdengan narasumber dari Tim RSUD Kota Yogyakarta/Dinkes Kab. . . . Read more
posted by danik on July 26, 2016
 Prinsip akreditasi PUSKESMAS adalah PUSKESMAS memiliki system manajemen untuk memastikan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.Untuk memenuhi syarat tersebut maka PUSKESMAS harus menyusun system manajemen yang terdiri dari kebijakan, pedoman/panduan, SOP, implementasi, dokumentasi, pengarsipan, evaluasi dan rencana tindak lanjut.Siklus pengelolaan tersebut harus dijalankan dalam setiap program dan kegiatan PUSKESMAS.Setelah membangun system tersebut maka PUSKESMAS dengan pendamping perlu melakukan Self Assesment untuk tiga area yaitu:1.Administrasi dan Manajemen (Admen)2.Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)3.Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)Kegiatan self assesement tersebut untuk menilai seberapa jauh PUSKESMAS telah memenuhi standar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang terdiri dari 9 Bab.Maka dari itu, kami PT. Syncore Indonesia menawarkan WORKSHOP . . . Read more
posted by danik on July 25, 2016
Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Penerapan BLUD di Rumah Sakit dan Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehatBeberapa kendala yang muncul dalam pengelolaan BLUD adalah minimnya SDM di Rumah Sakit &Puskesmas, pola koordinasi paska . . . Read more
posted by danik on July 15, 2016
Jangan lupa, segera daftarkan diri anda untuk mengikuti  Seminar Nasional & Workshop 2nd kami "Sinkronisasi Akreditasi Dan Pengelolaan BLUD Puskesmas & RSUD" tanggal 26 & 27 Agustus 2016. Segera hubungi tim pendaftaran dan informasi kami : Diana Septi A (087.738.900.800) Rahmadani Lutfia (082.274.900.800) Denny Hadiansyah (085.772.900.800) . . . Read more