Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi. Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT. Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi . . . Read more