Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut:1. Pendapatan BLUDPada pendapatan BLUD terdiri dari:
Jasa layanan Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat.
HibahHibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah.
Hasil kerjasama dengan pihak lainHasil kerjasama dengan pihak lain adalah . . . Read more