posted by Syncore on December 6, 2023

Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut:

1. Pendapatan BLUD

Pada pendapatan BLUD terdiri dari:

  • Jasa layanan

Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat.

  • Hibah

Hibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah.

  • Hasil kerjasama dengan pihak lain

Hasil kerjasama dengan pihak lain adalah hasil yang didapatkan dari kerjasama BLUD

  • APBD

Merupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan kas umum daerah yang dipakai guna belanja kegiatan yang berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD.

  • Lain-lain pendapatan BLUD yang sah

Lain-lain pendapatan BLUD yang sah terdiri dari:

  1. Jasa giro
  2. Pendapatan bunga
  3. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  4. Komisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUD
  5. Investasi
  6. Pengembangan usaha

2. Belanja BLUD

Beberapa hal terkait anggaran belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA yaitu:

  • Belanja operasi

Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan sebagai menjalankan tugas dan fungsi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.

  • Belanja modal

Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan dalam perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipakai untuk kegiatan BLUD, misalnya belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan , dan belanja aset tetap lainnya.

3. Pembiayaan BLUD

Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan BLUD yang dimasukkan dalam RBA terdiri dari:

  • Penerimaan pembiayaan

Penerimaan pembiayaan antara lain:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
  2. Divestasi
  3. Penerimaan utang/pinjaman
  • Pengeluaran pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan antara lain:

  1. Investasi
  2. Pembayaran pokok utang /pinjaman

Tulis Komentar