Posts Tagged with Penilaian

posted by Syncore on December 7, 2023
Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online.Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang . . . Read more
posted by Syncore on December 6, 2023
(Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019)Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi . . . Read more