posted by konsultanblud on December 6, 2023

Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi.

Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT.

Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi SDM sehingga berpengaruh pada meningkatnya kualitas jasa layanan. Selama ini, remunerasi di beberapa UPT belum berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan tenaga kerja yang berkinerja baik dengan karyawan yang berkinerja kurang mumpuni mendapatkan gaji/upah yang sama.

Dengan berjalannya remunerasi akan memberikan gaji/upah sesuai dengan kinerja dari masing-masing tenaga kerja UPT/UPTD.

Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyatakan bahwa remunerasi diperuntukan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

Masalah yang terjadi Ketika SDM yang dimiliki merasa kurangnya apresiasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan. Hal ini berakibat pada demotivasi SDM tersebut yang berakibat buruknya pelayanan yang diberikan.

Dengan menggunakan sistem remunerasi, UPT dapat memberikan apresiasi sepadan dengan kinerja yang diberikan oleh SDMnya. Selain itu dengan apresiasi yang sesuai dapat meningkatkan taraf hidup dan motivasi kerja SDM.

Syncore BLUD hadir memberikan solusi kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD untuk memberikan pelatihan terkait penerapan Remunerasi.

Syncore BLUD telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pengelolaan pemberian renumerasi yang sesuai dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD kepada lebih dari 1.000 klien di Indonesia.

Tulis Komentar