Posts Tagged with Penerapan

posted by Syncore on December 6, 2023
Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya. Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif.Syarat SubstantifSyarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public.Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD.Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD.Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT.Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD.Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA.Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari . . . Read more
posted by magang2 on September 22, 2018
Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas . . . Read more
posted by ika on December 21, 2017
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more