Posts Tagged with PAM

posted by konsultanblud on December 5, 2023
Dalam rangka mempersiapkan penerapan BLUD UPTD PAM Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan bulan November 2022, UPTD PAM bekerjasama dengan Syncore Indonesia guna membantu UPTD PAM mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan BLUD, khususnya adalah mempersiapkan administrasi. Tujuan dari kerjasama yang dilakukan antara UPTD PAM dengan Syncore Indonesia adalah tersusunnya dokumen administrasi BLUD yang terdiri dari: Surat permohonan menerapkan BLUDSurat pernyataan bersedia meningkatkan kinerjaSurat pernyataan bersedia untuk diauditDokumen Tata KelolaDokumen SPMDokumen RenstraDokumen Prognosis Laporan KeuanganSalah satu agenda dalam rangka penyusunan dokumen administrasi BLUD UPTD PAM, pada hari Senin, 5 Desember 2022, Syncore Indonesia melakukan visitasi pertama ke UPTD PAM. Visitasi tersebut . . . Read more
posted by konsultanblud on December 5, 2023
BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD.Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD.Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan . . . Read more
posted by konsultanblud on October 28, 2020
 Dalam pelaksanaan operasional SPAM BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada SPAM BLUD terdiri atas: Pejabat PengelolaPejabat pengelola ini bertanggungjawab atas kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. PegawaiBerperan sebagai penyelenggara kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.Pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD ini berasal dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan dengan pejanjian Kerja (PPPK/P3K) yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat pula berasal dari profesional lainnya yang statusnya dapat sebagai pekerja tetap atau kontrak.Pejabat Pengelola ini terdiri atas: Pemimpin BLUDBefungsi sebangai . . . Read more
posted by konsultanblud on October 26, 2020
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelayanan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun sebagian atau seluruh SPAM yang pelaksanaannya oleh Badan Layanan Umum (BLU-SPAM). BLU-SPAM adalah instansi dilingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Penyediaan Air Minum yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas. . . . Read more