Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD.
Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
- mengoordinasikan peny:sunan RBA;
- menyiapkan DPA;
- melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- menyelenggarakan pengelolaan kas;
- melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;
- menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
- menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
- tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi:
- Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
- Rekapitulasi Pendapatan
- Rincian Pendapatan
- LPJ Bendahara Penerimaan
- BKU Penerimaan
- Register STS
- Rekapitulasi Belanja
- Ringkasan Belanja
- Rincian Belanja
- LPJ Bendahara Pengeluaran
- BKU Pengeluaran
- Surat Permintaan Pencairan Dana
- Surat Otorisasi Pencairan Dana
- Surat Pencairan Dana
- BKU Pembiayaan
- BKU Pejabat Keuangan
- Register Pejabat Keuangan
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.
Tulis Komentar