posted by Syncore on December 6, 2023

Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD.

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
  2. mengoordinasikan peny:sunan RBA;
  3. menyiapkan DPA;
  4. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  5. menyelenggarakan pengelolaan kas;
  6. melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;
  7. menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;
  8. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
  9. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  10. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi:

  1. Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
  2. Rekapitulasi Pendapatan
  3. Rincian Pendapatan
  4. LPJ Bendahara Penerimaan
  5. BKU Penerimaan
  6. Register STS
  7. Rekapitulasi Belanja
  8. Ringkasan Belanja
  9. Rincian Belanja
  10. LPJ Bendahara Pengeluaran
  11. BKU Pengeluaran
  12. Surat Permintaan Pencairan Dana
  13. Surat Otorisasi Pencairan Dana
  14. Surat Pencairan Dana
  15. BKU Pembiayaan
  16. BKU Pejabat Keuangan
  17. Register Pejabat Keuangan

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.

Tulis Komentar