Paska ditetapkan menjadi BLUD ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh RSUD, yaitu :1.Penyusunan dan Pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)2.Penatausahaan dana PNBP(Dana Kapitasi) dan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) untuk dana masuk dan penggunaan.3.Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) setiap 6 bulan sekaliMasih banyak RSUD yang terkendala secara teknis untuk persiapan dokumen-dokumen tersebut. Untuk itu kami bermaksud menyelenggarakan Workshop dengan bantuan Sistem Informasi / Software untuk memudahkan staff PUSKESMAS menyusun dokumen-dokumen tersebut secara otomatis. Maka dari itu, kami PT. Syncore Indonesia menawarkan WORKSHOP PENYUSUNAN RBA & LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK BLUD PUSKESMASdengan narasumber dari Tim RSUD Kota Yogyakarta/Dinkes Kab. . . . Read more