Posts Tagged with Eks

posted by konsultanbumdes on December 11, 2023
 Bumdes.id – Berbicara terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) saya rasa sahabat Bumdes sudah tidak asing lagi. Ada namanya BUM Desa Bersama Eks PNPM yang lahir setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 15 Tahun Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.Kita ketahui bersama bahwa setiap BUM Desa dan BUMDESMA memiliki unit usaha yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat desa. Perbedaan antara BUM . . . Read more
posted by konsultanblud on December 6, 2023
Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD?Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menjadi BLUD. Hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak dan fleksibilitas.Baiklah, kita uraikan satu persatu permasalahannya:Perbedaan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
BUMDes dapat mendorong tumbuh kembang ekonomi di desa baik yang berbentuk umkm maupun unit usaha sendiri. Cara ini dilakukan dengan mendudukkan BUMDes sebagai wahana dan agregator.Menjadi agregator adalah mempertemukan pelaku usaha umkm dengan rantai pasok nasional, baik melalui temu bisnis (business matching) atau pelatihan online untuk meningkatkan kapasitas umkm. Sementara menjadi wadah adalah melindungi kepentingan umkm di desa. BUMDes bukanlah kompetitor usaha yang ada di desa, tetapi menjadi wadah yang memangku, melindungi dan bahkan mendorong untuk peningkatan skala usaha.Contoh-contoh sukses BUMDes menjadi agregator dan wadah ini berhasil dipraktekkan BUMDes di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.Bumdes Megamendung Jaya yang . . . Read more
posted by konsultanblud on May 16, 2018
Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik?Organisasi terlebih dahulu melakukan identifikasi faktor internal dan faktor eksternal sebelum menyusun perencanaan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah melalui analisa SWOT yang diperkenalkan oleh Albert S. Humphrey (1960) , yaitu memahami faktor internal (kelebihan dan kelemahan) untuk mengidentifikasi faktor eksternal (peluang dan ancaman). Faktor Internal, yaitu kelebihan dalam kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor internal yaitu sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia dan sumber daya fisik), manajemen, pendapaan dan pengelolaan keuangan, proses bisnis organisasi, pengalaman-pengalaman organisasi di masa . . . Read more
posted by ika on December 22, 2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 . . . Read more
posted by ika on December 22, 2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 21, 2017
BLUD Penuh dan bertahap bedanya adalah hasil penilaian syarat Administratif (6 dokumen syarat BLU/BLUD). Berikut adalah dasar penilaian untuk BLUD Penuh atau bertahap atau ditolak.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 20, 2017
 Proyeksi Laporan Keuangan BLUD berisikan mengenai 6 komponen penting, yaitu : Proyeksi PendapatanProyeksi BelanjaProyeksi Pendapatan Dan BelanjaProyeksi NeracaProyeksi Laporan OperasionalProyeksi Arus KasUntuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 20, 2017
Siang itu tim BLUD Syncore berkesempatan mendengarkan presentasi dari Bapak Agus Priyanto Bapel Jamkesos Kepala Seksi Pemeliharaan kesehatan. Mengapa dibilang berkesempatan? Sebab dari beliaulah kami jadi memahami visi dan misi Bapel Jamkesos yang ternyata sangat menarik. Presentasi tersebut mengenai presentasi dokumen Rencana Strategi Bisnis 5 tahun mendatang.Kegiatan yang berlangsung dalam sehari tersebut adalah kegiatan Diskusi untuk Pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY. Dari dokumen RSB yang disampaikan Bapak Agus, Bapel Jamkesos memiliki pelayanan yang cukup bagus. Salah satunya adalah sebagai pelayan pendukung di era JKN ini. Maksudnya adalah, masyarakat miskin sudah . . . Read more