Dalam rangka mewujudkan akuntanbilitas dan transparansi di lingkungan SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memperjelas bahwa laporan keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran serta pengelola Bendahara Umum Daerah. Sehubungan itu, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan akuntansi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Salah satu hal yang amat penting dalam praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah berhubungan dengan penertapan satuan kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit dimana laporan keuangannya wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang berwenang. Instansi demikian digolongkan sebagai Entitas Pelaporan. Sementara Entitas lain yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan berperan secara terbatas sebagai entitas akuntansi berperan sebagai penyumbang bagi laporan keuanga yang disusun dan disampiakan oleh Entitas Pelaporan dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Dengan demikian, Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat BLUD yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 118 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan Keuangan BLUD terdiri dari:
- Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
- Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
- Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/ atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
Pasal 118 ayat (2) menyatakan bahwa laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/ keluaran BLUD. Pasal 118 ayat (3) menyatakan bahwa laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, dalam Pasal 119 ayat (1) disebutkan bahwa setiap triwulan BLU-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Pasal 119 ayat (2) bahwa setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan lengkap yang terdiri atas laporan operasinal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepda PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Penyusunan laporan keuagnan untuk tersebut untuk kepentingan konsolidasi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP)
Sumber :
PP Nomor Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah
http://blud.co.id/wp/2018/08/pertanggungjawaban-kinerja-operasional-blud/
Tulis Komentar