1.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPPPertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan . . . Read more