PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 (tiga) Lampiran yaitu: Lampiran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; Lampiran II tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; dan Lampiran III tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berisi; 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; 2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; 3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; 4. PSAP 03 Laporan Arus . . . Read more