posted by Syncore on June 27, 2020

PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 (tiga) Lampiran yaitu: Lampiran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; Lampiran II tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; dan Lampiran III tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.  Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berisi; 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; 2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; 3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; 4. PSAP 03 Laporan Arus Kas; 5. PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan; 6. PSAP 05 Akuntansi Persediaan; 7. PSAP06 Akuntansi Investasi 8. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap 9. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 10. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban 11. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan. 12. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian 13. PSAP 12 Laporan Operasional Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP. SAP merupakan acuan bagi KSAP, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sehingga Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah Daerah harus diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah tersebut.

Tulis Komentar