posted by Syncore on August 3, 2020
Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum . . . Read more
posted by Syncore on August 1, 2020
Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan . . . Read more
posted by Syncore on July 30, 2020
Laporan keuangan BLUD merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan penyusunan laporan keuangan BLUD ini adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. BLUD harus menyusun tujuh laporan keuangan yang salah satunya adalah Neraca. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca  BLUD menyajikan pos-pos berikut: Kas dan setara kas Kas dan setara kas pada neraca merupakan kas yang berasal dari . . . Read more
posted by Syncore on July 29, 2020
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) merupakan anggaran pendapatan yang akan diperoleh pada satu periode, dan juga menjelaskan rincian biaya yang akan digunakan selama satu tahun mendatang. Penyusunan RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan dan Belanja Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju / forward estimate RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain-lain yang sah, kemudian dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan . . . Read more
posted by Syncore on July 28, 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa . . . Read more
posted by Syncore on July 27, 2020
Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Persyaratan . . . Read more
posted by Syncore on July 25, 2020
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang atau jasa kepada masyarakat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. Penyusunan tarif layanan ketentuannya adalah sebagai berikut: Tarif layanan disusun atas dasar: Perhitungan biaya per unit layanan, tujuannya adalah untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanann yang disediakan puskesmas. Cara perhitungannya adalah dengan menggunakan akuntansi biaya. Hasil per investasi dana, menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode tertentu. Apabila tarif layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka tarif ditentukan dengan . . . Read more
posted by Syncore on July 24, 2020
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip usaha seperti BLU Pusat, yaitu tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencabutan status BLUD adalah kembalinya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh atau PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja biasa. Kepala . . . Read more
posted by Syncore on July 23, 2020
Rencana Strategis (renstra) merupakan dokumen yang berisi rencana strategi lima tahunan BLUD atau dapat dikatakan sebagai acuan rencana jangka panjang BLUD. Dalam dokumen renstra, salah satunya memuat mengenai permasalahan dan isu-isu strategis dalam sebuah BLUD. Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi . . . Read more
posted by Syncore on July 22, 2020
Berdasarkan pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pengadaan barang dan / atau jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai barang dan / atau . . . Read more