Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan . . . Read more