posted by Syncore on August 8, 2018

 Seminar Nasional diikuti oleh sekitar 75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia. Seminar ini diadakan di Hotel Platinum Yogyakarta pada tanggal 04 Agustus 2018. Dihadiri oleh perwakilan IAI yaitu Bapak Rudy Suryanto, perwakilan dari Kemendagri yaitu R.Wisnu Saputro dan perwakilan dari Kemenkes Bapak Ganda Raja Partogi S.

Bapak Ganda menuturkan bahwa arah pengembangan upaya kesehatan dari kuratif bergerak ke arah preventif, dan promotif sesuai kondisi dan kebutuhan.

Tantangan Pelayanan kesehatan

Pada puskesmas:

  1. Penyerapan dana kapitasi
  2. Kendala puskesmas menunggu cairnya dana di awal tahun untuk pelaksanaan kegiatan
  3. Jumlah dan jenis SDM kesehatan yang masih terbatas.

Pada rumah sakit

  1. Adanya perubahan asumsi masyarakat tentang mutu pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga pelayanan kesehatan
  2. Mutu pelayanan dan kinerja keuangan harus seimbang/memperkuat
  3. Perubahan pola penyakit

Untuk penerapan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan substantif, administrasi dan teknis. Pada pasal 5 (1) persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam penyelenggaraan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods) antara lain yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan.

Manfaat menjadi BLUD bagi Puskesmas atau RS

  1. Pengelolaan SDM, perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dan diberikan insentif/honor kepada karyawan.
  2. Pengelolaan pendapatan, pendapatan dari puskesmas dapat digunakan langsung tidak disetor ke Kas Daerah, hanya dilaporkan saja ke PPKAD atau yang setingkat.
  3. Manajemen/ Tata kelola
  4. Fleksibilitas dalam Pembiayaan

Harapan untuk Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah daerah memberikan dukungan dalam penerapan PPK-BLUD di RS dan Puskesmasdalam hal:

  1. Rencana Startegi Bisnis
  2. Dokumen Tata Kelola
  3. Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Proyeksi Laporan Keuangan
  5. SK Kepala Daerah tentang Penetapan PPK-BLUD
  6. Rencana Bisnis dan Anggaran
  7. SK Penetapan Tingkat Fleksibitas
  8. SK Penetapan Ambang Batas
  9. SK penyerahan Pengelolaan Aset
  10. Penetapan Tarif Berbasis Real Cost (Pola Tarif)
  11. Penetapan Pedoman Barang Dan Jasa
  12. Penetapan Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa
  13. Penetapan Pola Remunerasi
  14. Peraturan Pola Rekruitmen Pegawai Non PNS

Fasyankes diharapkan harus memiliki komitmen untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
  2. Menyiapkan dokumen administratif yang diperlukan
  3. Melaksanakan PPK-BLUD sesuai ketentuan.

Sumber :

http://blud.co.id/wp/2018/08/75-instansi-pemerintah-daerah-se-indonesia-hadiri-seminar-nasional-blud/

Tulis Komentar