Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana.Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari:Jasa LayananHibahKerjasamaAPBDAPBNLain-lain BLUD yang sahNamun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang . . . Read more