Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya.Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan . . . Read more