Posts Tagged with BLU

posted by Syncore on December 5, 2023
(16/11) BLUD Syncore Indonesia telah mengadakan Workshop PPK-BLUD untuk Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kutai Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2021 berlokasi di Hotel Cordela Kartika Malioboro. Workshop ini bertujuan untuk mendampingi UPDB Kutai Barat agar dapat memahami pengertian alur dan dasar hukum PPK BLUD, memahami dan Menyusun RBA, serta mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD.Terdapat 4 Peserta Workshop dari Kutai Barat, 2 diantaranya adalah Kassubag TU dan Bendahara Pengeluaran pembantu. Bapak Rajunal,SE.,M.Si sebagai Kassubag TU UPT.UPDB Kutai Barat dan Hermansyah, SE sebagai bendahara Pengeluaran pembantu. Sedangkan Narasumber pada hari pertama diisi oleh Bapak Niza . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga bahwa setiap rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada Bank Umum diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 24 bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.BLU/BLUD memiliki rekening penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD yang memperoleh bunga/nisbah dan/atau jasa giro di setiap akhir bulan dan wajib disetorkan (ditransfer) ke Kas Daerah. Jasa Giro yang masuk ke rekening APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU/BLUD, sehingga pada sistem PPK-BLUD Software Keuangan BLUD . . . Read more
posted by Syncore on November 25, 2020
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif maupun kualitatif untuk dapat menggambarkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan organisasi, baik pada tahap perencanaaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai. Kinerja keuangan adalah gambar setiap hasil ekonomi yang mampu diraih oleh perusahaan perbankan pada periode tertentu melalui aktivitas - aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan secara efisien dan efektif yang dapat diukur perkembangannya dengan mengadakan analisis terhadap data keuangan yang tercermin dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan mempunyai kinerja yang berbeda - beda sesuai dengan kemampuan dari setiap komponen yang ada pada perusahaan dalam menunjukkan prestasi kerjanya. Kinerja merupakan aktivitas dari setiap organisasi atau perusahaan . . . Read more
posted by Syncore on November 23, 2020
 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan pasal 69 menjadi awal penerapan Pengelolaan keuangan BLUD. Kedua pasal ini mengatur bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Fleksibilitas tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Hal ini didukung pula dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan . . . Read more
posted by Syncore on November 14, 2020
Pada Pasal 99 ayat 3, Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga laporan keuangan BLUD dan pemerintah adalah sama. Pada SAP sendiri pemerintahan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. Laporan . . . Read more
posted by Syncore on November 11, 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik semakin meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat, sesuai ketentuan . . . Read more
posted by Syncore on November 7, 2020
Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Maka dari itu, sebagai instansi pemerintah, BLUD kemudian menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). BLUD pun wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas aktivitas operasional yang dilakukannya selama satu periode. Selain itu, Laporan Keuangan ini juga memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLUD dalam menyelenggarakan . . . Read more
posted by Syncore on November 6, 2020
Terdapat 3 konsep remunerasi yang biasa disebut dengan 3P, yaitu: Position Position atau posisi yaitu pemberian remunerasi berdasarkan posisi jabatan yang ditempati. Dengan kata lain, remunerasi yang diberikan nilainya sama untuk setiap jabatan yang setingkat. People People atau orang adalah pemberian remunerasi kepada orang yang memiliki keahlian atau pendidikan khusus yang sesuai dengan pekerjaannya. Performance Performance atau kinerja adalah pemberian remunerasi yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kualitas kinerjanya. Artinya tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja tinggi (berkualitas) atau sesuai harapan yang telah ditetapkan. Prinsip dasar yang penting untuk diketahui dalam penyusunan remunerasi, yaitu: Adil dan Proporsional Adil yang dimaksud tidak berarti bahwa setiap karyawan menerima . . . Read more
posted by Syncore on November 4, 2020
Sesuai dengan Permendagri No. 79 tahun 2018 salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah dengan memiliki atau menyusun dokumen pola tata kelola. Berdasarkan Pasal 38 Permendagri No. 79 tahun 2018, pola tata kelola ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Penjelasan dari muatan pola tata kelola sebagai berikut: Kelembagaan Kelembagaan berisi struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya. Pengelompokan fungsi Pengelompokan . . . Read more
posted by Syncore on November 2, 2020
Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan; insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun . . . Read more