posted by konsultanblud on November 11, 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.

Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik semakin meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah. Untuk itu setiap UPT yang akan menjadi BLUD wajib melalui tahap penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Sekeretaris Daerah sebagai Ketua;
  2. PPKD sebagai sekretaris;
  3. Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai BLUD;
  4. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; dan
  5. Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; serta;
  6. Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan.

 

Tim Penilai ini memiliki tugas untuk meneliti dan menilai usulan UPT untuk menerapkan PPK-BLUD. Penilaian ini dilakukan atas dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh UPT agar dapat ditetapkan sebagai PPK-BLUD.

 

Dokumen dan Bobot penilaian setiap dokumen anatara lain :

No. Dokumen Persyaratan Administratif Bobot
1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; 5%
2. Pola tata kelola; 20%
3. Rencana Strategis (Renstra); 30%
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM); 20%
5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan 20%
6.

Laporan Audit terakhir atau Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

 

5%
TOTAL 100%

 

Keenam dokumen ini wajib dilengkapi oleh setiap UPT yang ingin menerapkan PPK-BLUD. Jika salah satu dari enam dokumen persyaratan administratif ini tidak dipenuhi, maka penilaian tidak dapat dilakukan. Penilaian dapat dilanjutkan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Berdasarkan hasil penilaian atas dokumen-dokumen ini UPT kemudian akan dikategorikan menjadi dua yakni DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD.

UPT dinyatakan DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD apabila hasil penilaian atas dokumen memiliki nilai dibawah 60. Sedangkan UPT dinyatakan DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUDapabila hasil penilaian atas dokumen administratif mencapai minimal 60.

Tulis Komentar