Pernyataan Standar Akutansi Pemerintah (PSAP) 13 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2016 ini merupakan peraturan angina segar bagi PPK BLU karena dengan adanya PSAP 13 ini menjadi jelaslah pelaporan untuk PPK BLU, yaitu memuat 7 laporan dengan dasar akrual basis. 7 laporan ini adalah Neraca, Laporan Operasional, Lapropan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Serta Saldo Anggaran Lebih. Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran BLU paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut:
Pendapatan-LRABelanjaSurplus/defisit-LRAPenerimaan . . .
Read more