PENDAHULUANPUSKESMAS adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat.Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran PUSKESMAS menjadi semakin vital lagi. Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS, maka PUSKESMAS harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD). Pola pengelolaan keuangan BLUD memungkinkan PUSKESMAS untuk menggunakan pendapatan Negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.Mekanisme ini tentu sangat membantu PUSKESMAS dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran.Tanpa fleksibilitas tersebut . . . Read more