Pada tahun 2015 pemerintah memiliki agenda untuk menjadikan PUSKESMAS, terutama yang memiliki fasilitas rawat inap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utama dari menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Faktor pendorong lain, adalah adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS.
Dana kapitasi yang diterima PUSKESMAS langsung dari BPJS, menimbulkan beberapa kendala. Kendala terbesar adalah dana tersebut merupakan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibelanjakan dengan mekanisme APBD. Artinya meskipun dana tersebut diterima langsung di rekening PUSKESMAS, namun PUSKESMAS yang bersangkutan tidak bisa langsung menggunakan dana tersebut, tetapi . . . Read more