Pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU wajib dilakukan setiap Satker yang sudah menjadi BLU. Penyusunan RBA 3 BAB ini dilakukan setiap tahunnya. Secara keseluruhan isi dari dokumen RBA 3 BAB BLU ini adalah pemaparan kinerja keuangan tahun berjalan dan proyeksi anggaran untuk periode berikutnya. Sebelum menjadi BLU setiap satker sudah menyusun RKAK/L setiap tahunnya. Setelah menjadi BLU yang harus dilakukan sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Perbedaan RKAKL dan RBA adalah RKAKL disusun berdasarkan kegiatan, sedangkan RBA disusun berdasarkan Biaya.Hal pertama . . . Read more