Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang memberikan keringanan pada sektor UMKM serta memberikan kepastian hukum perpajakan yang lebih adil bagi badan usaha.BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum juga termasuk ke dalam badan usaha yang mesti mengurus kewajiban perpajakannya. Baik pajak dalam bentuk pajak penghasilan, pemungut pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak terkait yang berhubungan dengan bendahara negara. BUMDes dikukuhkan sebagai badan hukum melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 yang mengatur status sertifikasi BUMDes sebagai badan hukum dengan menjadi entitas hukum mandiri. Karena sebagai entitas hukum mandiri, maka BUMDes terikat dengan kewajiban perpajakan yang didahului dengan mekanisme pendaftaran nomor . . . Read more