Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 04 Tahun 2014.Dalam bab III, tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa pengaturan pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi empat hal, yaitu ; otonomi Perguruan Tinggi, pola Pengelolaan Perguruan Tinggi, tata kelola Perguruan Tinggi dan akuntabilitas publik.Artinya, saat ini Perguruan Tinggi, baik PTN ataupun PTS sama-sama memiliki otonomi di bidang akademik dan non akademik.Di bidang akademik, PTN ataupun PTS memiliki wewenang untuk mengelola sendiri lembaganya untuk melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedang otonomi di bidang . . . Read more