Paska disahkan undang-undang zakat No 23/2011 dan Peraturan Pemerintah No 14/2014, maka ada konsekuensi bagi pengelola zakat yang tidak menyusun dan melaporkan keuangannya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik, agar zakat dan infaq shodaqah yang telah disalurkan ke lembaga tersebut dapat disalurkan kepada yang berhak, bukan disalahgunakan. Untuk itu lembaga zakat harus menyusun laporan keuangan dan siap diaudit oleh auditor eksternal. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merespon kebutuhan ini dengan menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 109 untuk Akuntansi Zakat. Ada beberapa perlakuan khusus di PSAK 109 yang berbeda dengan akuntansi pada umumnya, terutama untuk pengakuan dan pelaporan. Sehingga dalam . . . Read more