Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas dan fungsi pejabat keuangan dalam struktur organisasi Badan layanan umum Daerah UPT Puskesmas.
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan
Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh . . . Read more