Kerjasama merupakan kesepakatan antara beberapa pihak yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018 BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama BLUD dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat dilihat dari segi finansial atau nonfinansial. Dalam melakukan kerjasama, akan dibentuk sebuah tim kerjasama yang memiliki tugas memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua BLUD setelah melakukan kajian dari berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.
Kerjasama BLUD dengan pihak lain terdiri dari kerjasama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah. . . . Read more