Seperti yang kita ketahui persoalan mengenai Badan Layanan Umum Daerah masih terdapat banyak tanda tanya. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap peraturan yang mengatur mengenai BLUD. Adapun beberapa prinsip perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang BLUD adalah penyederhanaan persyaratan penerapan BLUD dan tidak ada lagi BLUD berstatus bertahap, tetap menjaga akuntabilitas dengan mempermudah penerapannya, dan tetap mempertahankan segala sesuatu yang sudah berjalan dengan baik. Tujuan diadakan perubahan ini adalah untuk mempertegas dan memperjelas segala sesuatu yang masih abu-abu dalam hal ini adalah kepastian hukum, tidak sekedar melakukan perubahan regulasi namun juga mengatasi problem dan hambatan yang dihadapi . . . Read more