Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pada September lalu, puskesmas BLUD berpedoman pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dalam sebagai pedoman teknis dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada standar. Dalam peran nya sebagai unit pelaksana teknis perangkat daerah, maka Puskesmas BLUD berkewajjban untuk menyusun Laporan Keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat. Sedangkan sebagai entitas pelaporan sendiri yaitu status BLUD yang dimiliki, puskesmas juga wajib untuk . . . Read more