Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 telah menjelaskan bahwa untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Undang undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Namun, sesuai dengan perkembangan keadaan, dirasakan perlu dilakukan revisi PP tersebut untuk memberikan peluang kerjasama yang lebih luas dalam berinvestasi dengan menambah bentuk investasi pemerintah. Selanjutnya, sebagai hasil revisi tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Pebruari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan . . . Read more