Pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas tersebut merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, maka terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan apabila terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan . . . Read more