Artikel kali ini akan mengupas seputar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
DPA yang telah disahkan oleh PPKA dijadikan dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang memiliki mekanisme sesuai denngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang . . . Read more