Setelah ditetapkan ketentuan BPJS, maka peran PUSKESMAS sebagai penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama menjadi semakin vital. PUSKESMAS menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan, sehingga BPJS memandang perlu untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS.
Muncul permasalahan, karena PUSKESMAS sebagai unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, terikat dengan ketentuan penggunaan dan pelaporan keuangan dengan mekanisme APBD, maka dana tersebut tidak bisa digunakan secara langsung.
Permasalahan ini bisa diatasi dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD. BLUD memiliki beberapa fleksibilitas yaitu dapat menggunakan dana PNBP secara langsung, mengunakan fleksibilitas penggunaan anggaran yaitu ambang batas, dan mengintegrasikan anggaran ke RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan berupa gelodongan satu program, satu kegiatan dan satu output hanya dibagi menjadi Belanja Barang Jasa dan Belanja Pegawai. Namun disisi lain tuntutan akuntabilitas BLUD juga sangat tinggi, contoh BLUD harus menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) layaknya klinik swasta. Hal terpenting adalah perubahan tersebut menuntut pergeseran pola pikir dan peningkatan kapasitas SDM di PUSKESMAS.
B.PENAWARAN ROGRAM
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
A. LATAR BELAKANG
Setelah ditetapkan ketentuan BPJS, maka peran PUSKESMAS sebagai penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama menjadi semakin vital. PUSKESMAS menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan, sehingga BPJS memandang perlu untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS.
Muncul permasalahan, karena PUSKESMAS sebagai unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, terikat dengan ketentuan penggunaan dan pelaporan keuangan dengan mekanisme APBD, maka dana tersebut tidak bisa digunakan secara langsung.
Permasalahan ini bisa diatasi dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD. BLUD memiliki beberapa fleksibilitas yaitu dapat menggunakan dana PNBP secara langsung, mengunakan fleksibilitas penggunaan anggaran yaitu ambang batas, dan mengintegrasikan anggaran ke RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan berupa gelodongan satu program, satu kegiatan dan satu output hanya dibagi menjadi Belanja Barang Jasa dan Belanja Pegawai. Namun disisi lain tuntutan akuntabilitas BLUD juga sangat tinggi, contoh BLUD harus menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) layaknya klinik swasta. Hal terpenting adalah perubahan tersebut menuntut pergeseran pola pikir dan peningkatan kapasitas SDM di PUSKESMAS.
B. PENAWARAN ROGRAM
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id
Program 1 : Penyusunan Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
Program 2 : Pelatihan SDM PUSKESMAS BLUD & DINAS
Program 3 : Implementasi Software SYNCORE PUSKESMAS BLUD
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id