Posts Tagged with P

posted by admin on August 17, 2016
Views : 24
 Peran SPI semakin strategis seiring dengan semakin populernya paradigma baru audit internal. Menurut paradigma baru audit internal peran audit internal tidak terbatas pada memastikan keandalan data-data keuangan, tetapi perannya meluas untuk melakukan evaluasi kinerja, kepatuhan dan efektivitas manajemen risiko.Konsekuensinya, ada banyak aspek yang harus diperhatikan oleh auditor intern. Padahal disisi lain sumberdaya audit intern terbatas. SDM yang ada di divisi audit internal jumlanya sedikit, seringkali kompetensinya belum sesuai sehingga pimpinan Satuan Audit Intern harus pintar-pintar mengatur strategi. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan tools atau teknologi yang memadai. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka audit intern . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
Views : 24
   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.   Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!       . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
Views : 24
  Berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
Views : 24
 Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)1. Persyaratan Substantifa. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakatb. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods).  2. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: a. . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
Views : 24
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
Views : 24
PENGERTIAN BLUDBadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 Permendagri No. 61/2007)   TUJUAN BLUDPemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.(Pasal 2 Permendagri No 61/2007)    Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!    . . . Read more
posted by danik on August 10, 2016
Views : 24
SYNCORE telah melakukan begitu banyak pelatihan dari berbagai instansi, berikut ini adalah foto dokumentasi pelatihan yang diselenggaran oleh PT. SYNCORE INDONESIA:Foto Dokumentasi Pelatihan Sistem Pengendalian Internal (SPI)Foto Dokumentasi Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)Foto Dokumentasi Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUDFoto Dokumentasi Pelatihan Penyusunan ABPDesFoto Dokumentasi Pelatihan Penyusunan Pola TarifFoto Dokumentasi Pelatihan Manajement & Akuntansi Perguruan TinggiFoto Dokumentasi Pelatihan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Apabila anda tertarik untuk mengikuti pelatihan hubungi:Diana Septi A( 087 738 900 800 )Rahmadani Lutfiawati ( 082 274 900 800 )Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id . . . Read more
posted by danik on August 8, 2016
Views : 24
Berikut ini adalah instansi yang pernah didamping oleh PT. SYNCORE INDONESIA diseluruh Indonesia: 1.Penyusunan SOP Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul2.Penyusunan SOP Keuangan RSUD Kraton Pekalongan 3.Penyusunan SOP Keuangan RSUD Batang 4.Penyusunan SOP Keuangan RSUD Kajen Pekalongan 5.Penyusunan SOP Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang 6.Penyusunan SOP Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makasar7.Pendampingan Penyusunan Menuju BLU- RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta8.Implementasi Software Akuntansi BLU di RSUD Kajen Pekalongan 9.Implementasi Software Anggaran dan Akuntansi BLU di RSUD Batang10.Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK RSUD Abepura PAPUA11.Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLU – Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 12.Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLU – Politeknik Indramayu13.Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLU – . . . Read more
posted by danik on August 8, 2016
Views : 24
Pada tanggal 05 Agustus 2016, telah dilakukan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuanganbagi UMKM Agil Craft dan CV. Wira Mulya bertempat di Warung Ingkung, Pajangan, Bantul. Pelatihan tersebut dihadiri oleh peserta dari CV. Wira Mulya dan Handy Craft dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto, SE., M. Acc., Ak., CA dan Ibu Wika Harisa Putri, SE. SH., M.Sc., M.EI.Dalam pelaksanaan pelatihan, pemateri menyampaikan materi tentang menyusun laporan keuangan dengan baik dan benar, data keuangan tersimpan dengan baik dan mudah saat dibutuhkan, diharapkan peserta dapat mengidentifikasi Laporan Keuangan yang sehat dari Laporan Neraca dan Laba Rugi, memahami komponen-komponen Laporan Neraca dan Laba Rugi, mampu memahami . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Views : 24
 Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut.Berikut Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK: 1.PSAK 45 dan PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan BLU /BLUD 2.Pedoman Akuntansi 3.Alur Penyusunan . . . Read more