Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan salah satu dari keenam syarat administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika salah satu dari enam syarat administratif BLUD tidak terpenuhi, maka sebuah UPT tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD. Format surat pernyatan bersedia diaudit BLUD adalah sebagai berikut.
PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA ................. (1)
........................................... (2)
PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................................................................... (3)
Jabatan . . . Read more