Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat desa untuk memperkuat perekonomian desa, mendukung pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan potensi desa.BUMDes harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat dan berlandaskan pada prinsip kerjasama, partisipasi, transparansi, pembebasan, akuntabilitas dan keberlanjutan memiliki basis keanggotaan dan mekanisme swadaya, yang paling penting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan . . . Read more	
	

