BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran BUMDes, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintah desa di luar struktur organisasi pemerintah desa. BUMDes didirikan oleh pemerintah desa untuk memanfaatkan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan ekonomi dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Bumdes.id dapat membantu dalam membentuk dan mengelola BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa.Beberapa program Bumdes.id seperti: 
Komunitas Bumdes.id (Sekolah Tinggi Manajemen . . . Read more	
	

