Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pure dengan standar pemerintah daerah (SAP) dalam hal penyusunan laporan keuangannya. Setelah puskesmas menjadi BLUD diharapkan bisa mengurangi beban ketergantungan pada APBD sekaligus bisa meningkatkan potensi pendapatan. BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatannya.
Pendapatan kapitasi dan non kapitasi akan ditransfer langsung ke rekening bank milik puskesmas tidak lagi dikelola oleh SKPD. Sehingga saldo kas di bendahara penerimaan dapat terdiri dari kas dan rekening penerimaan. Pengelolaan kas BLUD yang membedakan dengan instansi lainnya adalah dengan cara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan . . . Read more