Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada tiap tahunnya. Artinya walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/ kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan.
Renstra Puskesmas memuat seluruh kegiatan dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Adapun pendanaannya melalui rencana penerimaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Daerah, Pemerintah serta sumber dana lainnya.
Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu:
Tahap persiapan
Tahap analisa situasi
Tahap perumusan masalah
Tahap penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas
Data yang dikumpulkan antara . . . Read more