Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS:
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat . . . Read more